. PENGERTIAN KOPERASI
I. Pengertian Koperasi Menurut
Istilah
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang
mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
II. Pengertian Koperasi Menurut
Undang - Undang
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992,
didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Sumber : Wikipledia
III. Pengertian Koperasi Menurut
Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr.
Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan
berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu
dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang
yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela
dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan
dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
B. LANDASAN
KOPERASI INDONESIA
1. Landasan idiil koperasi
Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang
Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial
harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila
tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan
aspirasi anggota koperasi.
2. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33
ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ”
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi
dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota
masyarakat..
3. Landasan mental koperasi
Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia
kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai
gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara
persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong
kemajuan.
4. Landasan Operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota,
pengurus, badan pemeriksa, manajer dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas
masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang
dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan
operasional Koperasi Indonesia :
(a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
C. JENIS – JENIS KOPERASI
A.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi
Konsumsi, didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang
kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat
lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh
koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat),
KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2. Koperasi
Jasa adalah
untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu
Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi
Angkutan Bekasi (Koasi).
3. Koperasi
Produksi, Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Semakin banyak jumlah penyediaan barang
maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan
pembeli. Misalnya koperasi perajin tahu dan tempe (Kopti) dan koperasi
pengrajin barang-barang seni/kerajinan (koprinka).
B.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung
dan Koperasi Pasar Kemiri
2. Koperasi
Sekunder adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan
dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota
Depok.
C.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang
menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan
jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota. Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta
dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
2. Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang
usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan
untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi,
unit wartel. Contohnya KUD.
3. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang
usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud
misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Contoh kopkar
dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
4. Koperasi
Produksi adalah
koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh
Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
D.
Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1. Koperasi
Unit Desa (KUD) adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari
Jatim.
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota).
3. Koperasi Sekolah, memiliki
anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah
memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku
pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah
bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan
bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Demikian informasi yang dapat saya berikan tentang Pengertan dan Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia.
Semoga informasi yang saya posting ini dapat bermanfaat bagi sang pembaca.
Terimakasih sudah mengunjungi blog saya dan membacanya, kalau ada kata-kata
yang kurang berkenan mohon dimaafkan. :)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar