Dalam postingan yang saya bahas kali ini adalah tentang bagaimana pengawasan koperasi di Indonesia oleh OJK.
Koperasi merupakan lembaga keuangan
non bank yang belum diawasi oleh OJK (Otoritas jasa Keuangan) sampai saat ini,
koperasi pada hakikatnya merupakan lembaga keuangan non bank yang pungutan
dananya berasal dari anggota itu sendiri, dan penyaluran dananya pun
untuk anggota itu sendiri. Sesuai dengan prinsip
koperasi 'dari, oleh dan untuk anggota'. Koperasi hingga kini tidak
menjadi bagian yang diawasi oleh OJK karena dana yang terhimpun berasal dari
internal saja.
Namun, menurut
Kepala Bagian Informasi OJK, Eko Ariantoro, koperasi saat ini contohnya
koperasi simpan pinjam misalnya tidak hanya melibatkan kalangan anggota.
"Terjadi perubahan-perubahan di dalam koperasi, sehingga terus tumbuh dan
asetnya bertambah," kata dia. Namun,
lanjutnya, pihaknya juga ingin melindungi konsumen terhadap semakin beragamnya
produk jasa dan keuangan di Indonesia. "Tetapi, kalau koperasi ikut
memungut dana pihak ketiga, kemudian menyalurkan ke pihak ketiga, sepatutnya
juga diawasi oleh OJK," ujarnya. Koperasi harus diawasi dengan UU
yang berlaku akibta adanya dana pihak ketiga yang terlibat.
Selain akan mengawai koperasi, OJK juga akan mengawasi Lembaga Keuangan
Mikro (LKM) di tahun 2015. “OJK sudah mengatur dan mengawasi pasar modal,
perbankan dan IKNB (Industri keuangan non bank), meski masih dalam masa
transisi, tetapi pada 2015, LKM (lembaga keuangan mikro) sudah mulai di bawah
OJK,” kata Kepala Devisi Komunikasi OJK, Djonieri. Menurut beliau, masuknya OJK ke LKM
antara lain karena besarnya potensi perkembangan dan risiko bisnis itu termasuk
untuk ke konsumen/nasabah. OJK sebagai regulator dan pengawas lembaga jasa
keuangan terintegrasi diharapkan semakin menyehatkan perbankan, pasar modal,
IKNB dan LKM sekaligus bisa memberikan perlindungan yang lebih baik kepada
konsumen.
Apakah OJK itu?
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor
21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK
didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.
OJK dibentuk
dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
- terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
- mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
- mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
OJK
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. kegiatan
jasa keuangan di sektor perbankan;
2. kegiatan
jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3. kegiatan
jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2. menetapkan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3. menetapkan
peraturan dan keputusan OJK;
4. menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5. menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6. menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa
Keuangan dan pihak tertentu;
7. menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa
Keuangan;
8. menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9. menetapkan
peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2. mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3. melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap
Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
4. memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5. melakukan
penunjukan pengelola statuter;
6. menetapkan
penggunaan pengelola statuter;
7. menetapkan
sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8. memberikan
dan/atau mencabut:
1. izin usaha;
2. izin orang
perseorangan;
3. efektifnya pernyataan
pendaftaran;
4. surat tanda
terdaftar;
5. persetujuan melakukan
kegiatan usaha;
6. pengesahan;
7. persetujuan atau
penetapan pembubaran; dan
8. penetapan lain,
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
Demikian informasi yang dapat
saya berikan tentang bagaimana pengawasan koperasi oleh OJK. Semoga informasi
yang saya posting ini
dapat bermanfaat bagi sang pembaca. Terimakasih
sudah mengunjungi blog
saya dan membacanya, kalau ada kata-kata yang kurang berkenan mohon
dimaafkan. :)
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar