SURAT
PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Bunga Chintya
Umur : 20 Tahun
Umur : 20 Tahun
Alamat : Desa Randu RT.01/II,
Cangkringan, Bojong Gede
Nomor KTP : 8081234567890
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : Axel Rizky
Umur : 23 Tahun
Alamat : Desa Prapag Kidul,
Pituruh, Depok, Jawa Barat
Nomor KTP : 3031234567890
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang
tanah Hak Milik yang terletak di Desa Suromadu RT.5/III, Kecamatan Condong Catur Bojong Gede, seluas 10.000 M³
(sepuluh ribu) meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai
berikut :
·
Sebelah
barat : Berbatasan dengan tanah H. Bambang
·
Sebelah
timur : Berbatasan dengan tanah rivaldy
·
Sebelah
utara : Berbatasan dengan tanah taufiq
·
Sebelah
selatan : Berbatasan dengan tanah andy
Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Jual
beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan
harga tanah sebesar Rp.1000.000.000,00
(satu miliar rupiah);
Pasal 2
CARA
PEMBAYARAN
1. Pihak
kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 11 Juni 2015.
2. Sisa
pembayaran sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) akan dibayarkan
oleh pihak kedua pada tanggal 13 Juni 2015.
Pasal
3
JAMINAN
DAN SAKSI
1. Pihak
pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan
tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan,
tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak
sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan
cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau
pihak lain.
2.
Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani
Surat Perjanjian ini selaku saksi.
3.
Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak
memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan
tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini
batal secara hukum.
4.
Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk
pelunasan sebagaimana disebutkan dalam
pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama
akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual
dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
5. Kedua
orang saksi tersebut adalah:
1)
Nama
: Heriyanto Sirait
Umur
: 25 tahun
Pekerjaan
: wiraswasta
Alamat
: Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Bojong Gede
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
2) Nama : Dyah Ayu Widowati
Umur : 20 tahun
Pekerjaan : Wirausaha
Alamat : Desa Randu
RT.01/II, Cangkringan, Bojong Gede
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
Pasal
4
PENYERAHAN
Pihak
pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah
kepada pihak kedua selambat-lambatnya
satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 5
STATUS
KEPEMILIKAN
Sejak
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta
segala keuntungan maupun kerugiannya
sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN
KEPEMILIKAN
1.
Pihak pertama wajib membantu pihak kedua
dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan
hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan
keterangan-keterangan serta menandatangani
surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta
perpindahan hak dari pihak pertama kepada
pihak kedua.
2.
Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah
dan bangunan rumah dari pihak pertama
kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya
kepada pihak kedua.
Pasal 7
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian
ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun
juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib
mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak pertama
mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan
ini.
Pasal 8
HAL-HAL
LAIN
Hal-hal
yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan
secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah
pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Tentang
perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan
perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Kabupaten Bojong Gede .
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2
(dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama,
ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan
sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Dibuat di : Bojong Gede
Tanggal
: 15 july 2015
PIHAK PERTAMA, PIHAK
KEDUA,
ttd
ttd
(BUNGA
CHINTYA) (
AXEL RIZKY)
Saksi-Saksi:
1)
Heriyanto
Sirait
ttd
…………………………………
2) Dyah
Ayu Widowati
ttd
………………………………….
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar