BAB
9
HAK
ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang
diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21
Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan
permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang
berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial
reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil
buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa
obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap
manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan
karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan
pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu
diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk
kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
2.
Prinsip-prinsip Hak
Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah
sebagai berikut :
·
Prinsip Ekonomi
·
Prinsip Keadilan
·
Prinsip Kebudayaan
·
Prinsip Sosial
3.
Klasifikasi Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam
dua kategori, yaitu :
1.
Hak Cipta
2.
Hak Kekayaan Industri,
yang meliputi :
1.
Hak Paten
2.
Hak Merek
3.
Hak Desain Industri
4.
Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
5.
Hak Rahasia Dagang
6.
Hak Indikasi
4.
Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
·
Undang-undang Nomor
7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(WTO)
·
Undang-undang Nomor
10/1995 tentang Kepabeanan
·
Undang-undang Nomor
12/1997 tentang Hak Cipta
·
Undang-undang Nomor
14/1997 tentang Merek
·
Undang-undang Nomor
13/1997 tentang Hak Paten
·
Keputusan Presiden RI No.
15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of
Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization
·
Keputusan Presiden RI No.
17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·
Keputusan Presiden RI No.
18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of
Literary and
Artistic Works
·
Keputusan Presiden RI No.
19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi
yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau
produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam
hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan
Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Sumber :
zakimath.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.pptpuslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=DKV02040203
Tidak ada komentar:
Posting Komentar