Nama
Kelompok :
1.
Erika Ayu
R ( 22213928 )
2.
Juliani
Safitri ( 24213725 )
3.
M. Khalish
Reihan ( 26213017 )
4.
Ranny
Alfionita G (27213291 )
Kebijakan Perdagangan Luar Negeri
Kebijakan
Perdagangan Luar Negeri merupakan salah satu bagian kebijakan ekonomi makro.
Kebijakan perdagangan internasional dapat dibedakan atas
kebijakan perdagangan di bidang ekspor dan kebijakan perdagangan di bidang impor. Kebijakan di bidang ekspor diartikan sebagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan
oleh pemerintah yang akan mempengaruhi struktur, komposisi dan arah transaksi
serta kelancaran usaha untuk peningkatan devisa ekspor suatu negara. Pada
umumnya kebijakan perdagangan di
bidang ekspor dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu kebijakan ekspor di dalam negeri dan kebijakan ekspor di luar negeri negeri.
Kebijakan ekspor di
dalam negeri diantaranya adalah adalah: (1) kebijakan perpajakan
dalam bentuk keringanan, pengembalian pajak atau pengenaan pajak ekspor untuk
barang-barang tertentu, misalnya pajak ekspor atas CPO (crude palm oil);
(2) fasilitas kredit perbankan untuk mendorong peningkatan ekspor
barang-barang tertentu; (3) pelaksanaan tata lakasana ekspor yang relatif mudah
atau tidak berbelit-belit; (4) pemberian subsidi ekspor, seperti pemberian sertifikat ekspor; (5) pembentukan
asosiasi ekspor; (6) pembentukan kelembagaan seperti bounded warehause (Kawasan Berikat
Nusantara), export procesing zone, pelabuhan bebas dan lain-lain; dan (7) larangan
/pembatasan ekspor, misalnya larangan ekspor CPO oleh pemerintah, karena CPO
merupakan bahan mentah untuk industri minyak goreng yang sangat dibutuhkan di
dalam negeri.
Sedangkan
kebijaksanaan ekspor di luar negeri diantaranya adalah berupa: (1) pembentukan International
Trade Promotion Centre di berbagai negara, seperti di Jepang, Eropa dan
Amerika Serikat ; (2) pemanfaatan fasilitas GSP (General System of
Preferency), yaitu fasilitas keringanan bea masuk yang diberikan
negara-negara industri untuk barang manufakturing yang berasal dari
negara berkembang seperti Indonesia; (3) menjadi anggota asosiasi produser
seperti OPEC, dan lain-lain.
Pada intinya
Kebijaksanaan di bidang ekspor bertujuan untuk mengontrol arus ekspor, baik
dalam bentuk mendorong atau menghambat ekspor. Pada umumnya negara-negara
melakukan kebijaksanaan dibidang ekspor adalah untuk mendorong peningkatan
ekspor, karena dengan makin besar ekspor akan berpengaruh terhadap
pendapatan nasional. Kebijaksanaan yang mendorong ekspor akan
meningkatkan pendapatan nasional dan memperluas kesempatan kerja, peningkatan
penerimaan devisa dan pengembangan teknologi.
Dalam
Keseimbangan makro perekonomian terbuka, yang dirumuskan dengan: Y = C + I + G
+ (X - M), apabila terjadi perubahan dalam arus pergangan internasional
(X-M) akan berpengaruh terhadap pendapatan nasional (Y). Jika ekspor (X)
meningkat maka pendapatan (Y) juga akan meningkat, karena itu kebijakan
yang bertujuan untuk mendorong ekspor adalah kegiatan yang logis, karena secara
langsung berpengaruh terhadap pendapatan nasional (Y). Disamping itu kenaikan
ekspor akan berpengaruh positif terhadap penciptaan kesempatan kerja.
Salah satu
contoh kebijaksanaan yang mendorong ekspor yang dapat dikemukakan disini dan
paling sering digunakan adalah subsidi ekspor, yaitu subsidi yang
dibayarkan kepada produsen DN karena kegiatan ekspornya atau kepada konsumen di
LN untuk mendorong ekspor. Bentuknya dapat bermacam-macam seperti
pemberian uang kas langsung, kredit murah (dengan harga murah dan dibawah harga
pasar) dan penyediaan fasilitas tertentu yang sebenarnya tidak ada atau
pengenaan pajak yang lebih rendah dari seharusnya. Pemberian subsidi
ekspor yang dijelaskan dengan bantuan gambar sebagai berikut;
Dalam
perdagangan bebas harga yang terjadi adalah OP1. Dengan adanya
subsidi ekspor oleh pemerintah akan mengakibatkan penawaran bergeser dari S
menjadi S’ . Akibatnya jumlah produk yang diekspor akan naik dari OQ1
menjadi OQ2, dan harga dunia turun menjadi OP2.
Peningkatan produksi ini hanya terjadi apabila harga yang diterima produsen
adalah OP3 sehingga selisih harga yang diterima produsen dengan
harga yang sebenarnya terjadi di pasar dunia OP3’ -OP2
(atau AB) merupakan subsidi yang diberikan pemerintah kepada eksportir.
Pemberian
subsidi ekspor tentu tidak disukai oleh negara-negara yang menjual produk yang
sama di pasar internasional karena pemberian subsidi jelas menyebabkan
persaingan tidak jujur (unfair trade). Contohnya adalah protes
dari Amerika Serikat terhadap produk tekstil Indonesia yang disebabkan
pemberian subsidi ekspor yang berupa sertifikat ekspor. Ketentuan GATT
jelas-jelas melarang pemberian subsidi ekspor, khususnya produk-produk industri
dan secara parsial untuk produk pertanian.
Disamping
kebijakan untuk mendorong peningkatan ekspor, sering juga dijumpai
kebijaksanaan yang bertujuan untuk menghambat ekspor. Beberapa
alasan mengapa kebijakan ini diambil adalah:
a. barang yang diekspor sangat diperlukan oleh konsumen DN,
sehingga apabila barang ini diekspor dalam jumlah yang besar maka harga produk
tersebut akan naik dan sulit diperoleh. Jika barang tersebut merupakan
barang kebutuhan pokok atau sebagai input bagi industri di dalam negeri
sehingga akan menggangu jalannya perekonomian. Misalnya yang pernah dilakukan
adalah pajak ekspor atas CPO, karena CPO merupakan bahan baku utama dalam
pembuatan minyak goreng yang sangat dibutuhkan di dalam negeri
b. mengurangi pengaruh inflasi dari LN, sehingga pengurangan ekspor dapat
menekan turunnya harga
c. dapat memperbaiki nilai tukar perdagangan (term of trade,
TOT) apabila pangsa pasar dari ekspor negara tersebut cukup besar.
Pengendalian ekspor akan dapat meninggkatkan harga produk tersebut. Contoh yang
jelas adalah pengendalian produksi minyak dunia yang dilakukan oleh
negara-negara OPEC
d. sebagai senjata ekonomi untuk kepentingan politik luar negeri-nya, yaitu
melakukan embargo produk-produk tertentu tertentu ke negara-negera
tertentu. Misalnya embargo ekonomi oleh negara Amerika Serikat dan sekutunya
terhadap Iran, embargo peralatan militer oleh Amerika Serikat terhadap
Indonesia, dan lain-lain.
Tujuan
Tujuan dari kebijakan perdagangan luar negeri yaitu
sebagai berikut :
- Melindungi
kepentingan nasional dari pengaruh negatif yang berasal dari luar negeri
seperti dampak inflasi di luar negeri terhadap inflasi di dalam negeri melalui
impor atau efek resesi ekonomi dunia (krisis global) pertumbuhan ekspor
Indonesia.
- Melindungi
industri nasional dari persaingan barang-barang impor.
- Menjaga
keseimbangan neraca pembayaran sekaligus menjamin persediaan valuta asing
(valas) yang cukup, terutama untuk kebutuhan impor dan pembayaran cicilan serta
bunga utang luar negeri.
- Menjaga tingkat
pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil.
- Meningkatkan
kesempatan kerja.
analisis : Kebijakan perdagangan luar
negeri termasuk dalam ekonomi makro, maka kebijakan perdagangan internasional bekerja sama
dengan baik dengan kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Kebijakan dibidang ekspor adalah sebagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang akan
mempengaruhi struktur, komposisi dan arah transaksi serta kelancaran usaha
untuk peningkatan devisa ekspor suatu negara dan Kebijaksanaan
dibidang ekspor bertujuan untuk mengontrol arus ekspor, baik dalam bentuk
mendorong atau menghambat ekspor.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar