Selasa, 22 April 2014

Perdagangan Luar Negeri




Nama Kelompok :
1.     Erika Ayu R             ( 22213928 )
2.     Juliani Safitri           ( 24213725 )
3.     M. Khalish Reihan   ( 26213017 )
4.     Ranny Alfionita G    (27213291 )

 Kebijakan Perdagangan Luar Negeri

Kebijakan Perdagangan Luar Negeri merupakan salah satu bagian kebijakan ekonomi makro. Kebijakan perdagangan internasional dapat dibedakan atas kebijakan perdagangan di bidang ekspor dan kebijakan perdagangan di bidang impor. Kebijakan di bidang ekspor diartikan sebagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang akan mempengaruhi struktur, komposisi dan arah transaksi serta kelancaran usaha untuk peningkatan devisa ekspor suatu negara.  Pada umumnya kebijakan perdagangan di bidang ekspor dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu kebijakan ekspor di dalam negeri dan kebijakan ekspor di luar negeri negeri. 

Kebijakan ekspor di dalam negeri diantaranya adalah adalah: (1) kebijakan perpajakan dalam bentuk keringanan, pengembalian pajak atau pengenaan pajak ekspor untuk barang-barang tertentu, misalnya pajak ekspor atas CPO (crude palm oil); (2) fasilitas kredit perbankan untuk mendorong  peningkatan ekspor barang-barang tertentu; (3) pelaksanaan tata lakasana ekspor yang relatif mudah atau tidak berbelit-belit; (4) pemberian subsidi ekspor, seperti pemberian sertifikat ekspor; (5) pembentukan asosiasi ekspor; (6) pembentukan kelembagaan seperti bounded warehause (Kawasan Berikat Nusantara), export procesing zone, pelabuhan bebas dan lain-lain; dan (7) larangan /pembatasan ekspor, misalnya larangan ekspor CPO oleh pemerintah, karena CPO merupakan bahan mentah untuk industri minyak goreng yang sangat dibutuhkan di dalam negeri.

Sedangkan kebijaksanaan ekspor di luar negeri diantaranya adalah berupa: (1) pembentukan International Trade Promotion Centre di berbagai negara, seperti di Jepang, Eropa dan Amerika Serikat ; (2) pemanfaatan fasilitas GSP (General System of Preferency), yaitu fasilitas keringanan bea masuk yang diberikan negara-negara industri untuk barang manufakturing yang  berasal dari negara berkembang seperti Indonesia; (3) menjadi anggota asosiasi produser seperti OPEC, dan lain-lain.
Pada intinya Kebijaksanaan di bidang ekspor bertujuan untuk mengontrol arus ekspor, baik dalam bentuk mendorong atau menghambat ekspor.  Pada umumnya negara-negara melakukan kebijaksanaan dibidang ekspor adalah untuk mendorong peningkatan ekspor, karena dengan makin besar ekspor akan berpengaruh  terhadap pendapatan nasional.  Kebijaksanaan yang mendorong ekspor akan meningkatkan pendapatan nasional dan memperluas kesempatan kerja, peningkatan penerimaan devisa dan pengembangan teknologi.

Dalam Keseimbangan makro perekonomian terbuka, yang dirumuskan dengan: Y = C + I + G + (X - M),  apabila terjadi perubahan dalam arus pergangan internasional (X-M) akan berpengaruh terhadap pendapatan nasional (Y).  Jika ekspor (X) meningkat maka pendapatan (Y)  juga akan meningkat, karena itu kebijakan yang bertujuan untuk mendorong ekspor adalah kegiatan yang logis, karena secara langsung berpengaruh terhadap pendapatan nasional (Y). Disamping itu kenaikan ekspor akan berpengaruh positif terhadap penciptaan kesempatan kerja.
Salah satu contoh kebijaksanaan yang mendorong ekspor yang dapat dikemukakan disini dan paling sering digunakan adalah subsidi ekspor, yaitu subsidi yang dibayarkan kepada produsen DN karena kegiatan ekspornya atau kepada konsumen di LN untuk mendorong ekspor.  Bentuknya dapat bermacam-macam seperti pemberian uang kas langsung, kredit murah (dengan harga murah dan dibawah harga pasar) dan penyediaan fasilitas tertentu yang sebenarnya tidak ada atau pengenaan pajak yang lebih rendah dari seharusnya.  Pemberian subsidi ekspor yang dijelaskan dengan bantuan gambar sebagai berikut;





         
Dalam perdagangan bebas harga yang terjadi adalah OP1. Dengan adanya subsidi ekspor oleh pemerintah akan mengakibatkan penawaran bergeser dari S menjadi S.  Akibatnya jumlah produk yang diekspor akan naik dari OQ1 menjadi OQ2, dan harga dunia turun menjadi OP2.  Peningkatan produksi ini hanya terjadi apabila harga yang diterima produsen adalah OP3 sehingga selisih harga yang diterima produsen dengan harga yang sebenarnya terjadi di pasar dunia OP3-OP2 (atau AB) merupakan subsidi yang diberikan pemerintah kepada eksportir.
Pemberian subsidi ekspor tentu tidak disukai oleh negara-negara yang menjual produk yang sama di pasar internasional karena pemberian subsidi jelas menyebabkan persaingan tidak jujur (unfair trade).  Contohnya adalah protes dari Amerika Serikat terhadap produk tekstil Indonesia yang disebabkan pemberian subsidi ekspor yang berupa sertifikat ekspor.  Ketentuan GATT jelas-jelas melarang pemberian subsidi ekspor, khususnya produk-produk industri dan secara parsial untuk produk pertanian.
Disamping kebijakan untuk mendorong peningkatan ekspor, sering juga dijumpai kebijaksanaan yang bertujuan untuk menghambat ekspor.  Beberapa alasan  mengapa kebijakan ini diambil adalah:
a.  barang yang diekspor sangat diperlukan oleh konsumen DN, sehingga apabila barang ini diekspor dalam jumlah yang besar maka harga produk tersebut akan naik dan sulit diperoleh.  Jika barang tersebut merupakan barang kebutuhan pokok atau sebagai input bagi industri di dalam negeri sehingga akan menggangu jalannya perekonomian. Misalnya yang pernah dilakukan adalah pajak ekspor atas CPO, karena CPO merupakan bahan baku utama dalam pembuatan minyak goreng yang sangat dibutuhkan di dalam negeri
b.   mengurangi pengaruh inflasi dari LN, sehingga pengurangan ekspor dapat menekan turunnya harga
c.   dapat memperbaiki nilai tukar perdagangan (term of trade, TOT) apabila pangsa pasar dari ekspor negara tersebut cukup besar.  Pengendalian ekspor akan dapat meninggkatkan harga produk tersebut. Contoh yang jelas adalah  pengendalian produksi minyak dunia yang dilakukan oleh negara-negara OPEC
d.  sebagai senjata ekonomi untuk kepentingan politik luar negeri-nya, yaitu melakukan embargo produk-produk tertentu  tertentu  ke negara-negera tertentu. Misalnya embargo ekonomi oleh negara Amerika Serikat dan sekutunya terhadap Iran, embargo peralatan militer oleh Amerika Serikat terhadap Indonesia, dan lain-lain.
Tujuan
Tujuan dari kebijakan perdagangan luar negeri yaitu sebagai berikut :
-       Melindungi kepentingan nasional dari pengaruh negatif yang berasal dari luar negeri seperti dampak inflasi di luar negeri terhadap inflasi di dalam negeri melalui impor atau efek resesi ekonomi dunia (krisis global) pertumbuhan ekspor Indonesia.
-       Melindungi industri nasional dari persaingan barang-barang impor.
-       Menjaga keseimbangan neraca pembayaran sekaligus menjamin persediaan valuta asing (valas) yang cukup, terutama untuk kebutuhan impor dan pembayaran cicilan serta bunga utang luar negeri.
-       Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil.
-       Meningkatkan kesempatan kerja.

analisis : Kebijakan perdagangan luar negeri termasuk dalam ekonomi makro, maka kebijakan perdagangan internasional bekerja sama dengan baik dengan kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Kebijakan dibidang ekspor adalah sebagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang akan mempengaruhi struktur, komposisi dan arah transaksi serta kelancaran usaha untuk peningkatan devisa ekspor suatu negara dan Kebijaksanaan dibidang ekspor bertujuan untuk mengontrol arus ekspor, baik dalam bentuk mendorong atau menghambat ekspor.
Sumber :

Minggu, 20 April 2014

Perusahaan Yang Membantu Perkembangan Indonesia



PT Bank Danamon Indonesia Tbk
 
  PT Bank Danamon Indonesia Tbk. didirikan pada 1956. Nama Bank Danamon berasal dari kata “dana moneter” dan pertama kali digunakan pada 1976, ketika perusahaan berubah nama dari Bank Kopra.

  Pada 1988, Bank Indonesia meluncurkan paket reformasi perbankan yang dikenal dengan “Paket Oktober 1988” atau PAKTO 88. Tujuan utama PAKTO 88 adalah untuk membangun kompetisi dalam sektor perbankan dengan memberikan kemudahan persyaratan, termasuk liberalisasi peraturan tentang pendirian bank swasta domestik baru dan bank joint-venture. Sebagai hasil dari reformasi ini, Bank Danamon menjadi salah satu bank valuta asing pertama di Indonesia, dan menjadi perusahan publik yang tercatat di Bursa Efek Jakarta.

  Saat ini, “Danamon” adalah salah satu institusi keuangan terbesar di Indonesia dari jumlah pegawai – sekitar 72,000 (termasuk karyawan anak perusahaan) pada Desember 2012 - yang berfokus untuk merealisasikan visinya: “Kita peduli dan membantu jutaan orang mencapai kesejahteraan.”

  Dalam mewujudkan visi ini, Danamon telah bertekad untuk menjadi “Lembaga Keuangan Terkemuka di Indonesia” yang keberadaanya diperhitungkan. Danamon bertujuan mencapai posisi ini dengan menjadi organisasi yang berpusat pada nasabah; yang melayani semua segmen, dengan menawarkan nilai yang unik untuk masing-masing segmen; berdasarkan keunggulan penjualan dan pelayanan, dengan didukung oleh teknologi kelas dunia. Sejalan dengan upaya ini, Danamon beraspirasi menjadi perusahaan pilihan untuk berkarya dan dihormati oleh semua pihak pemangku kepentingan, sementara memegang teguh kelima nilai perusahaan yaitu: peduli, jujur, mengupayakan yang terbaik, kerjasama, dan profesionalisme yang disiplin.

  Tumpuan Danamon untuk memenuhi semua kebutuhan nasabahnya tercermin dari pendekatan bisnis. Fokus perbankan yang universal, diimplementasikan pada tahun 2003 menentukan arah ekspansi bisnis Danamon ke depan. Pada akhir 2004, Danamon telah melengkapi rangkaian segmen usahanya, mulai dari mass market, perbankan komersial dan UKM, perbankan ritel, bisnis kartu kredit, perbankan syariah, perbankan korporasi, tresuri, pasar modal dan lembaga keuangan, serta Adira Finance. Pada 2004 Danamon juga membangun bisnis asuransi dan bisnis keuangan rumah tangga lewat Adira Insurance dan Adira Kredit (dulunya Adira Quantum). Pembelian bisnis kartu American Express di Indonesia pada 2006 memposisikan Danamon sebagai salah satu penerbit kartu terbesar di Indonesia.

  Sebagai surviving entity dari peleburan 9 Bank Taken Over (BTO) pada masa krisis keuangan Asia di akhir 1990-an, Danamon telah bangkit menjadi salah satu bank swasta terbesar dan terkuat di Asia. Didukung oleh lebih dari 50 tahun pengalaman, Danamon terus berupaya untuk memenuhi brand promise-nya untuk menjadi bank yang “bisa mewujudkan setiap keinginan nasabah”. Saat ini Danamon adalah bank ke-enam terbesar di Indonesia berdasarkan aset, dengan jaringan sejumlah sekitar 2.600, terdiri dari antara lain kantor cabang konvensional, unit Danamon Simpan Pinjam (DSP) dan unit Syariah, serta kantor-kantor cabang anak perusahaannya. Danamon juga didukung oleh serangkaian fasilitas perbankan elektronik yang komprehensif. 

Sumber :
http://www.danamon.co.id/Home/AboutDanamon/CorporateInformation/CompanyProfile/tabid/223/language/id-ID/Default.aspx

Selasa, 15 April 2014

Tokoh Ekonomi Indonesia




 MUHAMMAD SYAFII ANTONIO
 
Biografi Muhammad Syafii Antonio

           Muhammad Syafii Antonio adalah salah satu tokoh ekonomi Indonesia yang lahir di Sukabumi, Jawa Barat, 12 Mei 1965. Nama aslinya adalah Nio Cwan Chung. Dia adalah WNI keturunan Tionghoa. Sejak kecil mengenal dan menganut ajaran Konghucu, karena ayahnya seorang pendeta Konghucu. Selain mengenal ajaran Konghucu, Syafii Antonio juga mengenal ajaran Islam melalui pergaulan di lingkungan rumah dan sekolah. Syafii Antonio sering memerhatikan cara-cara ibadah orang-orang Islam. Syafii Antonio juga sempat memeluk Kristen Protestan dan berganti nama dari Nio Cwan Chung menjadi Pilot Sagaran Antonio. Meskipun demikian, Syafii Antonio tetap ingin memperdalam pengetahuannya tentang Islam. Untuk mengetahui kelebihan Islam daripada agama-agama lainnya, termasuk agama yang dia anut saat itu, Syafii Antonio melakukan studi komparatif dengan pendekatan sejarah, alamiah, dan nalar atau rasional. Berdasarkan tiga pendekatan itu, hanya Islam yang menurutnya benar-benar agama yang mudah dipahami ketimbang agama lain. Islam mengajarkan ketauhidan dan memiliki kitab suci Al Quran yang penuh mukjizat, baik ditinjau dari bahasa, tatanan kata, isi, berita, keteraturan sastra, data-data ilmiah, dan berbagai aspek lainnya. Setelah melakukan perenungan untuk memantapkan hati, maka di saat berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku SMA, Syafii Antonia putuskan memeluk agama Islam atas bimbingan KH Abdullah bin Nuh al-Ghazali pada 1984. Keputusan tersebut tentu saja mendapat tantangan keras dari keluarga. Bahkan dia sempat dikucilkan dan diusir dari rumah. Dengan kesabaran dan tetap berprilaku santun terhadap keluarga, akhirnya membuahkan hasil dan tidak lama kemudian ibundanya menyusul menjadi pengikut Nabi Muhammad SAW.

        Kesungguhan Syafii Antonio untuk menjadi muslim kaffah dia tunjukkan dengan mengikuti berbagai diskusi agama Islam dan mempelajari bahasa Arab di Pesantren an-Nidzom, Sukabumi, di bawah pimpinan KH Abdullah Muchtar. Meskipun dia kuliah di ITB dan IKIP, tapi kemudian pindah ke IAIN Syarif Hidayatullah. Itu pun tidak lama karena dia melanjutkan sekolah ke University of Yourdan (Yordania). Selesai studi S1 di Yordania, Ia melanjutkan program S2 di International Islamic University (IIU) di Malaysia, khusus mempelajari ekonomi Islam. Dan kemudian menyelesaikan gelar doktor di bidang perbankan dan keuangan mikro di University of Melbourne tahun 2004 lalu. Ia sempat bergabung dengan Bank Muamalat, bank dengan sistem syariah pertama di Indonesia. Dua tahun setelah itu, ia mendirikan Asuransi Takaful, lalu berturut-turut reksa dana syariah. Kemudian ia mendirikan Tazkia Group yang memiliki beberapa unit usaha dengan mengembangkan bisnis dan ekonomi syariah yang salah satunya adalah Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia. Dedikasinya terhadap perkembangan ekonomi dan perekonomian umat Islam inilah yang membuatnya kini dikenal sebagai salah satu dari tokoh ekonomi  Islam Indonesia. 


Sumber : 
http://demokrasimahasiswa.blogspot.com/2013/11/biografi-pelopor-ekonomi-syariah.html