Kamis, 11 Juni 2015

SURAT PERJANJIAN



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.    Nama : Bunga Chintya
     Umur : 20 Tahun
     Alamat : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Bojong Gede
     Nomor KTP : 8081234567890

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2.      Nama : Axel Rizky
       Umur : 23 Tahun
       Alamat : Desa Prapag Kidul, Pituruh, Depok, Jawa Barat
       Nomor KTP : 3031234567890

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual  kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk  membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Suromadu RT.5/III, Kecamatan Condong  Catur  Bojong Gede, seluas 10.000 M³ (sepuluh ribu) meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
·         Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah H. Bambang
·         Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah  rivaldy
·         Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah taufiq
·         Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah andy

Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:

Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah  sebesar Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
1. Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 11 Juni 2015.
2. Sisa pembayaran sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 13 Juni 2015.
Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
1. Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar  milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
2. Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat  Perjanjian ini selaku saksi.
3. Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi  perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum.
4. Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan  sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
5. Kedua orang saksi tersebut adalah:
1)      Nama : Heriyanto Sirait
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Bojong Gede

Selanjutnya disebut sebagai Saksi I

2)       Nama : Dyah Ayu Widowati
Umur : 20 tahun
Pekerjaan : Wirausaha
Alamat : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Bojong Gede

Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.

Pasal 4
PENYERAHAN
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak  kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala  keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.

Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
1. Pihak pertama wajib membantu  pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas  kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang  menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta  menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada  hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada  pihak kedua.
2. Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari  pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya  kepada pihak kedua.

Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.

Pasal 8
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Bojong Gede .

 Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan  sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

Dibuat di : Bojong Gede
Tanggal : 15 july  2015

     PIHAK PERTAMA,                                                                                    PIHAK KEDUA,

              ttd                                                                                                                    ttd

(BUNGA CHINTYA)                                                                                      ( AXEL RIZKY)

Saksi-Saksi:

1)      Heriyanto Sirait
                ttd

…………………………………

2) Dyah Ayu Widowati
                  ttd

………………………………….

Sumber :