Dalam postingan saya kali ini akan membahas tentang "Peraturan Perundang-Undangan Koperasi di Indonesia". Menurut sumber yang saya baca, Koperasi adalah suatu organisasi atau suatu bisnis didirikan oleh seseorang ataubeberapa anggota untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencapai keuntungan bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dibawah ini adalah Peraturan Perundang-Undangan Koperasi yang ada di Indonesia
DASAR HUKUM
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 4/1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
1. UU 25/1992 TENTANG PERKOPERASIAN
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah
Pasal 10
1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai
akta pendirian koperasi
2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
3)
Pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 45
Sisa Hasil Usaha
1) Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan.
2) Sisa Hasil Usaha setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha
yang dilakukan masing-masing dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan Rapat
Anggota.
3)
Besarnya pemupukan dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
2. PP NOMOR 4 TAHUN 1994
Pasal 2
1) Menteri berwenang memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi dan pengesahan terhadap perubahan atas anggaran dasar koperasi, serta melakukan penolakan pengesahannya.
2) Dalam melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud ayat 1, Menteri dapat menunjuk pejabat.
Pasal 3
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan Menteri
Pasal 6
Pengesahan atas akta pendirian koperasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
Pasal 8
(1) Menteri memberikan
keputusan terhadap permintaan ulang sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) dalam
jangka waktu paling lama satu bulan sejak diterimanya permintaan ulang
pengesahan secara lengkap.
Pasal 9
Apabila Menteri tidak memberikan keputusan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 8
ayat (1), pengesahan atas akta koperasi diberikan berdasarkan kekuatan PP ini.
Sumber :
Demikian postingan dari saya kali ini, mohon maaf bila ada kata-kata yang salah. Semoga postingan saya kali ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Terima Kasih :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar