Minggu, 12 Oktober 2014

CREDIT UNION

Dalam postingan saya kali ini, akan membahas tentang "Credit Union". Menurut sumber yang saya baca Credit Union (CU), diambil dari bahasa Latin “credere” yang artinya percaya dan “union” atau “unus” berarti kumpulan. Sehingga “Credit Union” memiliki makna kumpulan orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu dan sepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan kepada anggota dengan tujuan produktif dan kesejahteraan. Selain pengertian tentang Credit Union, disini saya membahas juga Sejarah Singkat Lahirnya Credit Union dan Gerakan Credit Union di Indonesia.

SEJARAH SINGKAT LAHIRNYA CREDIT UNION 
Menurut sejarahnya, CU lahir pertama kali pada pertengahan abad 19 di Jerman yang dilatarbelakangi keprihatinan terhadap kondisi sosial ekonomi yang suram. Lembaga ini digagas seorang walikota Flammersersfield, Jerman Barat, bernama Friedrich Wilhem Raiffeisien.

Pada abad ke-19, Jerman dilanda krisis karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja dan banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan. Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang tinggi. Banyak orang terjerat hutang. Karena tak punya penghasilan dan dibebani bunga yang sangat tinggi, akhirnya mereka tak mampu membayar hutang. Sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat. Karena kehidupan di desa sangat sulit, banyak orang pergi ke kota.

Tak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia iambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran. Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Nama wali kota itu F.W. RAIFFEISEN. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin. Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.

Raiffeisen tak putusasa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk bagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya. Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”

Untuk mewujudkan impian tersebut, Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin membentuk lembaga bernama Credit Union (CU) – artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya. Mereka mencetuskan 3 prinsip utama CU yaitu, azas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya), azas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota) dan azas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

CU yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan menyebar ke seluruh dunia. Ke Canada, CU dibawa oleh seorang wartawan bernama Alphonse Desjardin pada awal abad ke-20. Ke Amerika Serikat, CU dibawa oleh seorang saudagar kaya bernama Edward Fillene. Suster Mary Gabriella Mulherim membawa CU ke Korea, sementara Pastor Karl Albrecth Karim Arbi, SJ memperkenalkan CU di Indonesia pada tahun 1970-an. 

GERAKAN CREDIT UNION DI INDONESIA

Credit Union, pertama kali muncul di Indonesia pada 1960-an yang mulai dikembangkan dari barat. Seorang pastor Katolik asal Jerman bertugas di Indonesia dan membawa konsep tersebut. Kemudian CU mulai diperkenalkan ke Kalimantan Barat pada 1975.

Pada tahun 1975 oleh gereja Katolik. diadakan pelatihan pembentukan CU sehingga lahir 40 kelompok. CU tertua di Kalbar ada di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sangkau. CU pertama berdiri tahun 1976, yaitu CU Lantang Tipo di Sangkau Namun dalam perkembangannya, CU tersebut "menghilang". Pada sekitar tahun 1985, diadakan sosialisasi ulang yang diikuti oleh sejumlah anggota lembaga swadaya masyarakat, salah satunya dari Pancur Kasih. Gagasan pendirian CU kembali muncul sehingga terbentuklah CU Khatulistiwa Bhakti pada 12 Mei 1985 disusul CU Pancur Kasih pada 28 Mei 1987. Seiring dengan perjalanan waktu, CU-CU terus bermunculan hingga Desember tahun 2006, sehingga CU yang dinaungi Badan Koordinasi Koperasi Kredit Daerah Kalimantan kini telah beranggota 48 CU primer.

Dalam rangka menjawab masalah kemiskinan dan situasi umat berkenaan dengan persoalan sosial ekonomi, maka disepakati bersama bahwa CU menjadi salah satu prioritas gerakan Seksos paroki selama 5 tahun, merupakan komitmen pengurus Seksos paroki seKeuskupan Surabaya, demikia dinyatakan dalam acara alam pertemuan di Puhsarang 10-12 November 2006 tiga tahun lalu. Dikatakan oleh PSE keuskupan Surabaya bahwa CU memberi kesaksian dan tanda bahwa orang Katolik hadir sebagai perintis gerakan yang tujuannya demi kesejahteraan umum, bahkan orang Katolik terpercaya dalam mengelola keuangan.

Sedang Di Makasar Uskup Agung Makassar Mgr Yohanes Liku mengatakan pada rapat tahunan CU Mekar Kasih, yang berbasis di gereja St. Fransiskus Assisi 24 Januari yang lalu, bahwa CU itu cocok untuk masyarakat kecil sehingga keuskupan agung memulai CU untuk mengembangkan keadaan ekonomi umat. “CU mengemban misi solidaritas dan kebersamaan yang dasarnya adalah cinta kasih,” katanya. 


Sumber : 
http://indobersatu.blogspot.com/
 

Sekian postingan dari saya kali ini, mohon maaf bila ada kata-kata yang salah. Semoga postingan ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya. Terimakasih :) 
 

Peraturan Perundang-Undangan Koperasi di Indonesia


Dalam postingan saya kali ini akan membahas tentang "Peraturan Perundang-Undangan Koperasi di Indonesia". Menurut sumber yang saya baca, Koperasi adalah suatu organisasi atau suatu bisnis didirikan oleh seseorang ataubeberapa anggota untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencapai keuntungan bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dibawah ini adalah Peraturan Perundang-Undangan Koperasi yang ada  di Indonesia


DASAR HUKUM
  1. Undang-undang Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4/1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi   

1.      UU 25/1992 TENTANG PERKOPERASIAN 

         Status Badan Hukum

Pasal 9
Koperasi memperoleh badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah
          
Pasal 10
1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
2)     Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
3)      Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Pasal 45
Sisa Hasil Usaha
1)    Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)  Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan Rapat Anggota.
3)      Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
  

2.     PP NOMOR 4 TAHUN 1994

Pasal 2
1) Menteri berwenang memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi dan pengesahan terhadap perubahan atas anggaran dasar koperasi, serta melakukan penolakan pengesahannya. 
2)  Dalam melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud ayat  1, Menteri  dapat menunjuk pejabat. 


Pasal 3
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan Menteri 
        

Pasal 6
Pengesahan atas akta pendirian koperasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri dalam  jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.


Pasal 8
(1) Menteri memberikan keputusan terhadap permintaan ulang sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak diterimanya permintaan ulang pengesahan secara lengkap.

Pasal 9
Apabila Menteri tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 8 ayat (1), pengesahan atas akta koperasi diberikan berdasarkan kekuatan PP ini.

Sumber :

Demikian postingan dari saya kali ini, mohon maaf bila ada kata-kata yang salah. Semoga postingan saya kali ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Terima Kasih :)